NAGAN RAYA - Sekitar 9 ribu penduduk yang tercatat sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Nagan Raya belum memiliki KTP Elektronik.
Belum diketahui apakah nantinya akan menjadi sebuah kendala bagi penduduk yang tercatat dalam DPT tidak memiliki KTP Elektronik. Namun pemilihan sebelumnya, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Saat pesta demokrasi lalu, penduduk DPT yang tidak memiliki KTP elektronik, memilih dengan menggunakan surat keterangan pengganti e-ktp yang dikeluarkan oleh disdukcapil," kata Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin. Hal itu disampaikan Yasin dalam sosialisasi yang dihadiri pengurus partai politik, masyarakat, LSM dan unsur pemerintah setempat. Sosialiasasi itu dilakukan agar semua stakeholder mengetahui aturan terbaru tentang pemilhan umum.Ads