SIGLI - Polsek Mila, Kabupaten Pidie, Selasa (5/12/2017), meringkus RR (34), warga asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe karena diduga menggelapkan mobil milik Abu Bakar Yacob (63), warga Gampong Kulu Kecamatan Mila.
Informasi yang diperoleh wartawan, RR mendatangi rumah korban pada Jumat (1/12/2017) lalu untuk menginap di rumah korban. Kemudian korban tidak mengizinkan pelaku menginap di rumahnya dikarenakan sedang ada keluarga. "Kemudian korban tidak mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya dikarenakan sedang ada famili nya dirumah. Karena merasa kasihan pada anak pelaku yang belum makan, korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk antar istri dan anak ke rumah orang tuanya yang berada di Gampong Blang," kata Kapolsek Mila, Iptu Anwar kepada wartawan, Selasa (5/12/2017). Lalu kata Kapolsek, korban meminjamkan mobil Pick Up L 300 bernomor polisi BL 8429 LC miliknya kepada pelaku.? Namun, lanjutnya, setelah menunggu hingga sabtu (2/12/2017), pelaku beserta mobil milik korban belum juga dibawa pulang, sehingga korban berusaha mencari ke lokasi yang dimaksud.Ads