SINABANG - Dua pemuda asal Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, berinisial S (29) dan D (30), ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.
Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria Yudda, dalam jumpa pers, mengatakan, S digerebek polisi di rumahnya di Suka Maju pada tanggal 25 Oktober 2017 yang lalu sekira pukul 02.00 WIB, dibantu keuchik dan pemuda setempat. "Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan 4 butir pil ekstasi jenis strawberi, 1 unit bong sabu-sabu, 2 paket sabu-sabu, uang Rp250 ribu dan 2 unit ponsel merek samsung," sebut Kapolres, Senin (20/11/2017). Berdasarkan hasil pengembangan terjadap S, sambungnya, polisi berhasil menangkap D pada hari yang bersamaan di Gampong Suka Karya, Simeulue Timur. D merupakan teman akrab S dalam mengedarkan barang haram tersebut yang didapatkan dari T di Medan Sumatera Utara.Ads