BANDA ACEH – Sebanyak tujuh partai lokal (parlok) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sejak dibuka pendaftaran 3-16 Oktober lalu.
Dari tujuh parlok yang mendaftar itu, KIP menyatakan, tiga parlok di antaranya tidak bisa atau gagal ikut Pemilu 2019. Ketiga parlok itu adalah, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat), Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM). “Ketiga partai ini dinyatakan gugur, karena tidak mampu melengkapi berkas atau dokumen pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dalam konferensi pers di KIP Aceh, Rabu (18/10/2017).Ads