TAPAKTUAN - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Provinsi Aceh secara tiba-tiba menghentikan pembangunan jalan dari Gampong Padang – Alue Keujrun, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, baru-baru ini.
Hal itu dilakukan karena proyek yang dikerjakan oleh CV Wahana Cipta Graha sumber dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp1,8 miliar lebih tersebut dinyatakan masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang kelestariannya harus dilindungi. Kepala KPH Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Senin (16/10/2017), membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan proses pekerjaan proyek pembangunan jalan dari Gampong Padang – Alue Keujrun, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah tersebut. “Benar, kami telah menghentikan proses pekerjaan proyek tersebut karena berdasarkan pencarian titik koordinat menggunakan GPS, lokasi yang dilakukan pembukaan jalan baru tersebut jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai peta wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” kata Irwandi.Ads