BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, LS alias Sulis (26) yang berstatus narapidana dan HSN alias Sanden (29), tahanan titipan kepolisian di LP Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu yang dibungkus plastik seberat 14,30 gram yang disembunyikan di dalam makanan ringan Tango. "Selain itu diamankan satu unit telepon seluler merek Nokia berwarna hitam. Hal tersebut diungkap di LP Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Jumat (29/9/2017) kemarin sekira pukul 20.15 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (30/9/2017). Dijelaskannya, kasus tersebut terungkap oleh KPLP Kelas II B Kuala Simpang, Nasir, menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Wijaya Yudi. Sekitar pukul 20.00 WIB petugas jaga LP menerima titipan makanan ringan dari seorang tamu wanita yang tidak dikenal.Ads