SUBULUSSALAM – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliardin memberi kewenangan kepada seluruh gampong dalam wilayah Kota Subulussalam untuk menyelesaikan sengketa ringan. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perpolisian masyarakat (Polmas) di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (6/9/2017). Menurut Ian, Babinkamtibmas sebagai ujung tombak diharapkan dapat berperan aktif dan mengambil langkah tepat dan cepat dalam menyesaikan sengketa ringan di tingkat gampong. “Qanun ini memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan sengketa ringan, seperti kasus khalwat, pencurian ringan, persengketaan dan lainnya," ungkap Kapolres.Ads