Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat total 12,78 gram serta satu unit handphone.
"Tersangka ditangkap di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat," ujar Direktur, Rabu (30/8/2017).
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka sering menjual barang haram tersebut di kawasan gampongnya. "Atas informasi itulah personel Sat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket di dalam celana yang digunakan tersangka.
"Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pidie untuk diperiksa. Saat ini, personel Sat Resnarkoba Polres Pidie masih melakukan penyelidikan dan pengembangan," pungkas Kombes Pol Agus Sartijo.
Ads