SINABANG - Sebanyak 46 dari 71 narapidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) Cabang Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W118/18/1863/010102 Tahun 2017 tentang pemberian remisi kepada narapidana yang dibacakan oleh Kepala Rutan setempat di hadapan Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh unsur Forkopimda Simeulue, Kamis (17/8/2017). Dari 46 Napi yang mendapat remisi, 36 di antaranya tersangkut kasus pidana umum dan 10 orang dari pidana khusus. Sedangkan total Napi yang dibina dalam Rutan tersebut berjumlah 71 orang, terdiri dari 68 orang laki-laki dewasa dan 3 orang dewasa perempuan.Ads