"Tersangka berprofesi sebagai sopir di Medan, sebenarnya dia orang Aceh, aslinya Peureulak, Aceh Timur, cuma menetap di Medan karena bekerja sebagai sopir. Ia mengaku diupah sebesar Rp 10 juta untuk mengantar barang tersebut ke Meulaboh," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprila, Sabtu (12/8/2017), malam saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, tersangka menerima dan disuruh pria berinisial A. Pria ini menyerahkan barang tersebut di kawasan Idi, Aceh Timur. "Sedangkan di Meulaboh nantinya, ia tidak tahu siapa nama orang yang mengambil barang tersebut," kata Iptu Yusra.
Saat ini, pihak kepolisian masih menginterogasi tersangka yang diamankan di Mapolres Aceh Besar beserta barang bukti yang diamankan tadi malam. "Kita masih meminta keterangan tersangka, melakukan penyelidikan dan masih kita kembangkan kasus ini, termasuk mencari A yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Ads