SIGLI – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara kepada mantan Kasatpol PP/WH Pidie Jaya, Asiah, Rabu (26/7/2017).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Sigli, Bakhtiar berlangsung aman dan tertib, bahkan sidang sudah dilakukan beberapa kali.
Baca: Diduga Menipu, Kasatpol PP Pidie Jaya Ditahan
Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap beberapa orang dengan modus mengambil uang korban dan menjanjikan akan diberikan proyek pembangunan kantor Satpol PP Kabupaten Pidie Jaya.
Selain itu, terdakwa juga berjanji akan mengurus SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk istri korban.
Pada saat membacakan keputusan, majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun kurungan penjara.
“Terdakwa diberatkan hukuman dikarenakan seorang intelektual, selaku pejabat negara, seharusnya memberi contoh yang baik kepada orang lain,” kata Bakhtiar.
Baca: Terkait Penahanan Plt. Kasatpol PP, Wabup Pidie Jaya: Saya Belum Tahu Secara Resmi
Ia juga mengungkapkan, terdakwa telah mengambil uang dari beberapa korban yakni AR, TA dan RS hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagian uang tersebut juga ditransfer ke nomor rekening anak kandungnya.
“Dalam hal ini, majelis Hakim memerintahkan untuk menahan terdakwa. Hukuman akan dikurangi selama penahanan yang sudah dijalani,” tegas Bakhtiar.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan Kasatpol PP Pidie Jaya Hari ini Sidang