SUBULUSSALAM - Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial DE alias Wak Den (33), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mustafa kepada GoAceh, Minggu (21/5/2017) mengatakan, tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Gampong Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Baca: Pesta Sabu di Rumah Kosong, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Kronologi penangkapan, Jumat (19/5/2017) sekira pukul 20.00 WIB saat anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersangka diciduk.Ads