Tim gabungan itu terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Tersangka ditangkap pada 8 Mei 2017, di Jalan Blang Bintang, Gampong Siron, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Eldi Azwar mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kawasan tersebut.
"?Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap. Sempat terjadi perlawanan. Namun dapat dilumpuhkan (ditangkap) dan diamankan petugas," ujarnya kepada wartawan di dampingi Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, pada konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, Selasa (9/5/2017) sore.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang dibungkus rapi dengan plastik sebuah produk teh luar negeri.
"Diduga sabu berasal dari China. Ini masih kita lakukan pengembangan untuk mencari tau apa ada oknum atau tersangka lainnya yang terlibat," kata Brigjen Pol Eldi Azwar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Kantor BNNP Aceh, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka Napi Lapas Kelas I Banda Aceh
Di lain sisi, AS, merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas I Banda Aceh yang terletak di Lambaro, Aceh Besar. Hal itu dikatakan Brigjen Pol Eldi Azwar. "Tersangka adalah napi di Lapas Kelas I Banda Aceh, Lambaro. Ia ditangkap Polres Aceh Besar pada 15 Februari 2015 lalu dengan kasus yang sama dan divonis 5 tahun oleh majelis hakim," ungkapnya.
?Dijelaskannya, menurut pengakuan tersangka dari hasil interogasi petugas, tersangka telah berada di luar Lapas sejak 7 bulan lalu. Terkait keberadaan AS di luar Lapas, diakuinya atas izin dari salah satu oknum sipir di Lapas tersebut berinisial R.
"?Tersangka juga bilang, 7 bulan itu memberikan uang kepada sipir R tersebut dengan jumlah Rp 10 juta per bulannya. Tetapi untuk bulan ketujuhnya belum diberikan, bulan pertama hingga bulan keenam yang sudah diberikan agar bisa berada di luar," jelasnya.
Sebelum tertangkap, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan akan dijemput oleh pihak lainnya yang belum diketahui. Akan tetapi, polisi yang sigap langsung terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka. "Kemungkinan tersangka akan bertransaksi, tetapi belum diketahui hingga saat ini, masih kita lakukan pemeriksaan."
Ditanya tentang oknum sipir Lapas Kelas I Banda Aceh yang diduga menerima 'setoran', dia mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak terkait masih melakukan pengembangan.
"Jika terbukti, yang bersangkutan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku.? Kita juga masih lakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap pelaku, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Ads