LHOKSUKON - Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyebutkan, hasil pengembangan dari empat pemuda yang ditangkap di Gampong Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, tim kembali meringkus warga Gampong Sawang, pemuda berinisial KAR (21), dari dia petugas menemukan 21 paket kecil sabut."Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil membekuk satu tersangka lagi sekira pukul 05.00 WIB pada hari yang sama. Dari tersangka kita mengamankan 21 bungkus kecil pake sabu, uang tunai Rp186 ribu, 1 unit telepon genggam dan 16 plastik transparan berles merah," kata Kapolres melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Senin (6/3/2017).
Baca juga:
Empat Pemuda Samudera Ditangkap Polisi Diduga Usai Konsumsi Sabu
Tambahnya, saat ini para tersangka sudah dilakukan proses pemeriksaan, tersangka AM (26) diserahkan ke Polsek Banda Sakti karena tersangka juga merupakan DPO Polsek Banda Sakti dalam kasus penggelapan sepeda motor.
"Sedangkan tersangka KAR (21) proses penyidikanya di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk mempercepat prose pemeriksaan tindak pidana tersebut,” pungkas Kompol Ahzan.