LHOKSEUMAWE - Sekitar tujuh pelanggar syariat Islam diamankan polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Kamis (23/2/2017) dini hari sekira 02.00 WIB. Mereka diamankan di salah satu tempat karaoke di seputaran Cunda, Kecamatan Muara Dua.
“Ke tujuh pelanggar syariat Islam itu juga diduga terlibat narkoba. Enam di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki. Satu perempuan dan laki-laki diduga positif menggunakan narkoba,” kata Kasat Pol PP-WH, M Irsyadi kepada GoAceh. Lanjutnya, setelah penggerebekan dilakukan warga setempat, kemudian diamankan oleh aparat keamanan Polres Lhokseumawe. “Setelah diamakan oleh pihak kepolisian, kemudian mereka menghubungi kami untuk menjemput dan membawanya ke Kantor Pol PP-WH untuk diamankan sementara,” ungkapnya.Ads