LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Muktar mengatakan, lima tersangka diduga pemakai sabu-sabu saat penggeledahan rumah kos di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti pada 5 Januari lalu masih dalam proses pemberkasan.
“Kelima tersangka tersebut sekarang masih kita amankan di Mapolres Lhokseumawe. Kami sekarang sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya, Kamis (26/1/2017). Muktar menambahkan, pada saat pengeledahan polisi berhasil mengamankan 3.8 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar. “Kami mengimbau kepada masyarakat, kalau ada yang mengetahui ada pengedar atau pengguna narkoba, supaya segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” pintanya.Ads