LHOKSEUMAWE - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, mencatat ada beberapa faktor hambatan dalam penerapan syariat Islam di daerah setempat. Faktor utama adalah penegakan hukum yang tidak tegas, sehingga potensi untuk melakukan maksiat lebih berpeluang terjadi, terutama di malam hari.
“Kota Lhokseumawe merupakan daerah yang sudah diterapkan syariat Islam, namun ada beberapa faktor yang menghambat penerapannya. Semoga ke depannya, penerapan syariat Islam bisa berjalan seratus persen,” ujar Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk Asnawi. Sebagai contoh, katanya, akibat penerapan hukum yang tidak tegas, apabia ada pelaku bisnis yang ingin memproduksi barang-barangnya, misalkan seperti penjualan sepeda motor dan membuat show di malam hari. Acara yang diselenggarakan pada malam hari dan dihadiri oleh lelaki dan perempuan, maka potensi perbuatan maksiat bisa saja terjadi. “Seharusnya acara-acara yang sifatnya bisa berpotensi terjadinya maksiat, maka tidak perlu diberikan izin. Makanya di sini diperlukan penegakan hukum yang tegas dan bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” katanya.Ads