Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan ini telah memicu berbagai spekulasi di media sosial, termasuk klaim yang menyatakan Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta oleh Kompas.com, klaim tersebut terbukti salah. Informasi yang menyatakan Ridwan Kamil sebagai tersangka korupsi beredar luas di Facebook, namun hal ini tidak didukung oleh bukti yang valid.
Narasi Hoaks yang Beredar
Narasi hoaks tersebut beredar di media sosial, khususnya Facebook, pada tanggal 11 Maret 2025. Narasi ini secara langsung menuduh Ridwan Kamil sebagai tersangka korupsi dan mengaitkannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya.
Narasi yang beredar menggunakan visual, seperti tangkapan layar dari sebuah program berita televisi, untuk memperkuat klaim yang tidak benar tersebut. Penggunaan visual ini membuat narasi hoaks tampak lebih kredibel dan mudah dipercaya oleh publik.
Penelusuran Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search). Hasilnya menunjukkan bahwa gambar yang digunakan dalam narasi hoaks berasal dari sebuah siaran berita yang membahas penggeledahan rumah Ridwan Kamil, namun tidak menyatakan ia sebagai tersangka.
Kompas.com juga menghubungi pihak KPK secara langsung untuk klarifikasi. Juru bicara KPK memastikan bahwa hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebagai saksi dan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, saat penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil bersikap kooperatif dan menyerahkan sejumlah dokumen serta barang kepada tim penyidik KPK. Sikap kooperatif ini menunjukkan tidak adanya upaya penghalangan penyidikan dari pihak Ridwan Kamil.
Detail Penggeledahan dan Temuan KPK
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil difokuskan pada dugaan korupsi terkait pengadaan iklan Bank BJB. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian temuan.
Penting untuk dicatat bahwa penggeledahan rumah seseorang belum tentu berarti orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penggeledahan merupakan bagian dari proses investigasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan kasus.
Kesimpulan
Kesimpulannya, narasi yang menyatakan Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi adalah tidak benar. KPK secara resmi menyatakan bahwa Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah dipanggil untuk diperiksa.
Publik diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terutama informasi yang beredar di media sosial. Sangat penting untuk memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya sebelum menyebarkannya lebih lanjut agar tidak ikut menyebarkan hoaks.
Kejadian ini menekankan pentingnya literasi digital dan kemampuan kritis dalam menyaring informasi. Kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
