SUKA MAKMUE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Aceh di Banda Aceh, terkait pemecatan sejumlah keuchik di Nagan Raya.
Hal itu disampaikan oleh Advokat YARA, Miswar, dan Erisman, kepada GoAceh, ketika melaporkan kasus dugaan pemotongan dana desa oleh oknum camat di Nagan Raya, Rabu (28/12/2016).
Baca
Sejumlah Keuchik di Nagan Adukan Oknum Camat ke Polda Aceh
Heboh Anggota TNI Aktif Jadi Keuchik di Nagan Raya
YARA Aceh bekerjasama dengan YARA Perwakilan Nagan Raya dalam waktu dekat akan mengumpulkan sejumlah dokumen pemecatan para keuchik gampong untuk dipelari lebih lanjut.
“Terkait dengan pemecatan beberapa keuchik yang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya kita akan mempelajari dokuman pemecatan tersebut, kalau itu melanggar aturan kita akan melakukan gugatan ke PTUN Aceh,” kata Miswar didampingi rekannya Erisman.