SUKA MAKMUE - Tidak mau bermasalah dengan hukum di kemudian hari, beberapa orang keuchik di Nagan Raya mengadukan oknum camat ke Polda Aceh terkait pemotongan dana gampong.
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRaK) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) merupakan lembaga bantuan hukum yang mengadvokasi laporan sejumlah keuchik tersebut.
Baca: Keuchik Diminta Trasparan Kelola Dana Gampong
Materi laporan, dugaan pemotongan dana gampong yang dilakukan oleh oknum camat untuk kepentingan Pilkada 2017 mendatang.
Tidak hanya ke Polda Aceh, kasus ini juga turut dilaporkan ke Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) wilayah Aceh yang dikomandoi langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.
Baca: Keuchik Diminta Laporkan Wartawan Pemeras ke Polisi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Cabang Aceh Barat Daya, Mizwar, yang turut mendampingi kasus tersebut kepada GoAceh mengatakan, kasus yang mereka dampingi terkait pungli oleh oknum camat di Nagan Raya.
“Peng gampong dipotong Rp 10.000.000, diduga untuk kepentingan pilkada. Untuk rilis, nanti abang kirim lagi yang lengkap, sekarang masih di Polda,” ujarnya singkat.
Baca: Pembukaan Objek Wisata Leuge, Pemuda Pertanyakan Sikap Keuchik