Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, melalui Kasi Penegakan dan Peraturan Undang-undang Syariat Islam, Evendy A Latief, kepada GoAceh.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat, bahwa ada pasangan nonmuhrim yang berduaan di kamar hotel," ujarnya kepada GoAceh, Rabu (23/11/2016) sore.
Ia menjelaskan, kedua pasangan tersebut ditangkap bersama tim WH Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh, beserta pemuda Peunayong, dengan menemukan pasangan wanitanya tanpa busana di dalam kamar. "Setelah kita tangkap, keduanya langsung kita amankan ke kantor, sekitar pukul 02.00 WIB," jelas Evendy.
Ia menambahkan, kedua pria dan wanita yang berstatus sudah menikah (berkeluarga) ini masih ditahan dan diperiksa, di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. "Keduanya dijerat dengan pasal 23 dan 25 Qanun Jinayat tentang Khalwat dan Ikhtilat," tambah Evendy A Latief.
Ads