LHOKSUKON — Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara mengakui masih ada galian c ilegal di kabupaten itu. Untuk menghentikan galian c yang tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) tersebut, KLH meminta kerjasama Muspika di tiap-tiap kecamatan.
"Salah satu cara untuk mempermudah menghentikan galian c ilegal itu kita butuh kerjasama muspika di tiap-tiap kecamatan. Sebenarnya dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan PP nomor 27 tahun 2012 jelas ada ancaman hukuman bagi pelaku Galian C Ilegal," kata Kepala KLH Aceh Utara Nuraina, Rabu (16/11/2016).
Nuraina mengatakan, pelaku galian c ilegal tidak memiliki keterkaitan dengan dampak lingkungan, sehingga pelaku galian c ilegal itu tidak bisa dituntut untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
"Lain lagi dengan galian c legal. Kalau galian c legal kita bisa menuntut mereka untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Dari galian c legal itu kita juga mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Nuraina tidak menyebut berapa galian c legal yang sedang beroperasi di Aceh Utara. Nanun, menurutnya, jumlah galian c legal di kabupaten itu dapat dihitung jari.
"Upaya-upaya yang kita lakukan bukan berarti tidak ada hasil. KLH ini butuh kerjasama dengan Satpol PP dan Muspika untuk membasmi galian c ilegal itu. Kita sudah beberapa kali menegur dan mengarahkan mereka untuk mengurus UPL," pungkasnya.
*