KUALASIMPANG – Sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat pleno terbuka penelitian berkas pencalonan.
"Rapat pleno terkait berkas yang disampaikan pada saat pencalonan peserta. Dalam pleno diuraikan satu persatu atas kekurangan syarat bagi para peserta," ungkap Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang, Aditia Purnama dikonfirmasi Goaceh, Kamis (29/9/2016).Menurut Aditia, para calon peserta pilkada yang masih memiliki kekurangan berkas sebagai syarat masih memiliki batas waktu untuk melengkapi syarat hingga tanggal 4 Okteber 2016.
"Batas waktu mencukupi syarat kelengkapan sampai 4 Oktober, sedangkan penetapan calon akan diumumkan pihak KIP pada 24 Oktober 2016," ujar Aditia Purnama.
Ads