BIREUEN - Kasatres Narkoba Polres Bireuen, Aceh mengimbau masyarakat dapat melaporkan pecandu atau pengguna narkoba ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat. Hal itu untuk proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Kalau sudah dilapor tidak boleh ditangkap, karena sudah masuk program IPWL. Kemudian berkewajiban untuk direhab medis maupun rehab sosial," ujar Kasatres Narkoba Polres Bireuen, Ipda Rahmat. Imbauan itu dikatakan dalam acara sosialisasi anti narkoba di acara pentas rakyat dalam rangka HUT ke -71 Kemerdekaan RI yang digelar Dishubkominfo dan Polres Bireuen, Senin (22/8/2016) malam di lapangan depan SMPN 1 Peusangan. Dikatakannya, orangtua adalah orang pertama, apabila mengetahui anaknya terindikasi menggunakan narkoba segera melapor setelah diperingatkan dan tidak berubah.Ads