ACEH TIMUR - Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, kembali mengamankan satu tersangka narkoba jenis ganja berinisial SHR (29) warga Kecamatan Sungai Raya kabupaten setempat. Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 10 amplop dengan berat 55 gram.Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada GoAceh.co mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Buket Selamat Kecamatan Sungai Raya, Jumat (15/4/2016).
“Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat, dimana di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba oleh tersangka," kata AKP Ildani.
Kini tersangka dan barang bukti telah dimankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Kata Kasat Narkoba, dalam pemeriksaan pihaknya, tersangka memperoleh ganja tersebut dari salah seorang nelayan di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya.
“Kemudian personil kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka selanjutnya yakni, AGS (37) bersama tersangka ini, kita berhasil mengamankan delapan amplop ganja kering siap edar dengan berat 50 gram, tersangka ini mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang nelayan di Kuala Idi yang kini telah menjadi DPO Polres Aceh Timur," pungkas AKP Ildani Ilyas.
Diberitakan sebelumnya Jumat (15/4/2016), Satuan Narkoba Polres Aceh Timur juga mengamankan dua tersangka penjual sabu di Kecamatan Julok, malah satu di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS).
(asr).