Menurut Sahrudin, barang bukti narkotika hasil sitaan dari sejumlah tersangka yang dimusnahkan kali ini diperkirakan jumlah harga nominalnya sekitar Rp 150 juta, di antarnya ganja kering 56 kilogram, sabu-sabu 36,2 gram, dan 44 kardus minuman keras dari berbagai merek.
“Total barang bukti yang kita musnahkan kali ini diperkirakan harganya mencapai sekitar Rp 150 juta rupiah” katanya.
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering, sabu, dan minuman keras itu dilakukan dengan cara dibakar dihalaman kantor Kejari setempat dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Barat. ***
Ads