BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada ketiga pelaku maisir atau perjudian sabung ayam, selesai shalat Jumat di Masjid Peulanggahan (6/11/2015).
Ketiga terhukum tersebut yakni Mukhtaruddin (47 tahun), pekerjaan penjual ayam potong, dicambuk empat kali. Mirza Ahmadi (28 tahun) pegawai negeri sipil lembaga permasyarakatan, dan Munawar, pekerjaan swasta masing-masing dicambuk tiga kali.
Mereka ditangkap polisi pada 2 Agustus 2015 saat berjudi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Setelah menjalani masa kurungan tiga bulan, Mahkamah Syariah Banda Aceh dua hari lalu memutuskan mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan sanksi cambuk tersebut bukan untuk menghina atau memalukan kepada terpidana, namun hanya sekedar memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
"Hukuman cambuk ini bukan hanya sekedar pelaksanaan hukum Allah saja, tetapi hukuman cambuk ini pasti punya efek sehingga bisa mengurangi perbuatan-perbuatan yang dapat di ulangi lagi oleh orang-orang lain," ujar Zainal.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dihadiri ratusan warga sekitar, serta anak kecil. Padahal, proses hukuman cambuk ini dilarang dipertontonkan bagi anak kecil usia lima belas tahun ke bawah.
(eko)