Lima teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang sebelumnya tersandung kasus dugaan pengambilan data sensitif proyek KF-X/IF-X (KF-21) di Korea Selatan, telah kembali ke Indonesia. Repatriasi kelima teknisi ini menandai berakhirnya proses hukum yang panjang dan menegangkan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa kepulangan kelima teknisi tersebut telah dilakukan pada 4 Juni 2025. Pemerintah Indonesia telah berupaya keras untuk memastikan perlindungan dan pemulangan mereka.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum di Korea Selatan
Kasus ini bermula pada Januari 2024. Kelima teknisi PT DI kemudian menjalani investigasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan.
Selama proses investigasi berlangsung, KBRI Seoul memberikan pendampingan kekonsuleran. PT DI juga menyediakan bantuan hukum bagi para teknisi.
Setelah menjalani proses investigasi yang panjang, Kejaksaan Korea Selatan akhirnya memutuskan untuk menggugurkan tuntutan terhadap kelima teknisi tersebut. Hal ini dikarenakan kejaksaan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka.
Keputusan Kejaksaan Korea Selatan ini dikeluarkan pada 29 Mei 2025. Dengan demikian, kasus ini resmi ditutup dan kelima teknisi dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
Dukungan Pemerintah Indonesia dan PT DI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus aktif memberikan dukungan penuh kepada kelima teknisi PT DI sejak awal kasus.
Selain pendampingan hukum, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para teknisi selama menjalani proses hukum di Korea Selatan.
PT DI turut memberikan dukungan penuh, baik dari segi hukum maupun kemanusiaan. Perusahaan menyediakan jasa pengacara dan memastikan kebutuhan dasar para teknisi terpenuhi.
Dukungan tersebut termasuk menyediakan layanan psikolog untuk menjaga kesehatan mental para teknisi. Kehadiran perwakilan PT DI juga memberikan dukungan moril selama proses berlangsung.
Kepulangan dan Reuni dengan Keluarga
Setelah dinyatakan bebas, kelima teknisi PT DI dipulangkan ke Indonesia pada 4 Juni 2025. Mereka tiba dalam keadaan sehat dan baik.
Kemlu RI dan perwakilan PT DI menyambut kedatangan mereka di bandara. Kelima teknisi langsung diantarkan pulang untuk berkumpul kembali dengan keluarga.
Kepulangan ini bertepatan dengan perayaan Idul Adha. Reuni dengan keluarga menjadi momen yang sangat berarti bagi para teknisi setelah melewati masa sulit.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan WNI di luar negeri dan kerja sama antar negara dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan warga negara asing. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Kini, kelima teknisi dapat kembali berkontribusi bagi kemajuan industri penerbangan Indonesia. Pengalaman yang mereka lalui diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan profesionalisme mereka.