Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak STNK tahunan kini semakin mudah. Tidak perlu lagi repot antre di kantor Samsat yang padat dan menghabiskan waktu berharga. Bayar pajak STNK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat membayar pajak STNK kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu izin cuti kerja atau menghabiskan waktu berjam-jam di Samsat. Berikut panduan lengkap cara membayar pajak STNK tahunan secara online.
Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Online
Proses pembayaran pajak STNK tahunan secara online terbilang sederhana. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal Polri) di ponsel pintar Anda.
1. Registrasi Pengguna
Langkah pertama adalah mendaftar sebagai pengguna aplikasi. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
Setelah itu, pilih opsi registrasi pengguna dan lengkapi data diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
Unggah foto e-KTP Anda. Lakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto (selfie).
Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan via SMS ke nomor telepon Anda. Setelah registrasi berhasil, verifikasi akun Anda melalui tautan yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
2. Tambah Data Kendaraan
Setelah registrasi berhasil, tambahkan data kendaraan Anda ke dalam aplikasi. Anda dapat menambahkan data kendaraan sendiri maupun kendaraan orang lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Untuk menambahkan data kendaraan, klik tombol tambah. Isi formulir dengan data lengkap kendaraan, termasuk nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan nomor rangka (5 digit terakhir).
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP. Klik tombol “Lanjut” setelah semua data terisi dengan benar.
Aplikasi akan menampilkan konfirmasi bahwa data kendaraan telah berhasil ditambahkan.
Berikut ilustrasi langkah-langkah menambah data kendaraan pada aplikasi:
3. Pengesahan STNK
Setelah data kendaraan terdaftar, Anda dapat melakukan pengesahan STNK. Pilih NRKB kendaraan yang akan diproses dan klik “Lanjut”.
Informasi mengenai Surat Ketetapan Ketetapan Pajak (SKKP) pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) akan ditampilkan, beserta total biaya yang harus dibayarkan.
Geser tombol untuk mengirimkan dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak). Masukkan alamat pengiriman sesuai dengan kolom yang tersedia.
Rekap biaya akan muncul di layar. Klik “Lanjut” untuk memilih metode pembayaran.
Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan dan ikuti instruksi selanjutnya. Setelah pembayaran berhasil, proses pengesahan STNK selesai.
Stiker hologram pada STNK kini telah digantikan dengan QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal. Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat untuk pengesahan.
Dengan adanya aplikasi Samsat Digital Nasional, proses pembayaran pajak STNK menjadi lebih efisien dan praktis. Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat. Seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pengesahan, dapat dilakukan hanya melalui smartphone.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam membayar pajak STNK secara online. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala selama proses pembayaran.


