Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem, tata kelola, dan perlindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Perubahan ini memicu pertanyaan besar, terutama tentang dampaknya terhadap emiten rumah sakit di Indonesia.
Salah satu analis pasar modal, VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi, memberikan pandangannya mengenai potensi dampak SEOJK ini terhadap kinerja emiten rumah sakit. Menurutnya, regulasi baru ini memiliki implikasi jangka pendek dan panjang yang perlu diperhatikan.
Dampak Jangka Pendek terhadap Emiten Rumah Sakit
Oktavianus memprediksi dampak negatif SEOJK 7/2025 terhadap emiten rumah sakit dalam jangka pendek. Efisiensi biaya dari pihak asuransi akan semakin ketat dalam persetujuan tindakan medis.
Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan peningkatan partisipasi biaya dari pasien. Artinya, rumah sakit mungkin akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari perusahaan asuransi.
Selain itu, potensi penurunan kunjungan pasien untuk perawatan non-esensial juga diprediksi akan terjadi. Khususnya pada pasien dengan asuransi swasta yang sebelumnya sering memanfaatkan layanan kesehatan secara berlebihan.
Dampak Jangka Panjang dan Prospek Emiten Rumah Sakit
Namun, Oktavianus juga melihat sisi positif dalam jangka panjang. Aturan ini berpotensi mendorong peningkatan permintaan terhadap rumah sakit dengan reputasi baik dan sistem yang efisien.
Rumah sakit yang memiliki sistem digital yang kuat dan berfokus pada segmen pasar menengah-atas diprediksi akan lebih unggul. Ini karena mereka lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan kebutuhan pasar.
Oleh karena itu, emiten rumah sakit yang memiliki reputasi positif dan harga kompetitif akan semakin diminati. Dua emiten rumah sakit yang disebut Oktavianus memiliki potensi positif adalah MIKA dan HEAL.
Aturan Baru dalam SEOJK 7/2025
SEOJK 7/2025 secara resmi diterbitkan OJK dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini merupakan respon terhadap lonjakan inflasi medis global.
OJK ingin mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang dan memastikan layanan asuransi tetap terjangkau. SEOJK ini mengatur berbagai aspek, termasuk siapa yang berhak menyelenggarakan asuransi kesehatan.
Aturan ini juga mencakup prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Perlu dicatat bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial, bukan JKN.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, perusahaan asuransi wajib memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah memiliki tenaga ahli medis, termasuk dokter, untuk menilai tindakan medis.
- Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) juga diwajibkan untuk memastikan kualitas layanan dan pengawasan medis.
- Sistem digital terintegrasi dengan fasilitas kesehatan juga menjadi syarat penting. Sistem ini mendukung evaluasi efektivitas layanan kesehatan melalui metode Utilization Review.
Produk asuransi yang sudah berjalan sebelum aturan ini ditetapkan tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir. Namun, produk yang diperpanjang secara otomatis wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.
OJK akan terus memantau pelaksanaan aturan ini untuk memastikan manfaat optimal bagi industri dan konsumen. Penerapan skema co-payment yang mungkin diterapkan akan berdampak pada emiten asuransi dan rumah sakit.
Kesimpulannya, SEOJK 7/2025 membawa perubahan signifikan pada industri asuransi kesehatan di Indonesia. Meskipun terdapat potensi dampak negatif jangka pendek terhadap emiten rumah sakit, aturan ini diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih efisien dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Rumah sakit yang mampu beradaptasi dengan cepat dan menawarkan layanan berkualitas tinggi akan diuntungkan dari perubahan ini.